Rabu, 18 Juli 2012

Perencanaan Sekolah


PENDAHULUAN
Sekarang ini kita bisa lihat banyak didirikan dan bermunculan sekolah-sekolah yang ditawarkan kepada masyarakat baik itu di desa hingga di kota, baik itu sekolah yang belum memenuhi standar hingga sekolah yang super canggih pengelolaannya ataupun bonafit dan baik rintisan sekolah yang berstandar nasional maupun internasional. Itulah sederetan sekolah-sekolah yang ditawarkan oleh pihak-pihak yang menjulukinya sebagai “Superman Pendidikan” saat ini. Inilah betapa di era globalisasi saat ini kita mengalami sebuah perubahan yang luar biasa di dunia pendidikan.

Namun sebagai orang berpendidikan (akademisi) kita harus cermat dan teliti memilih dan memilah sekolah mana yang baik untuk anak-anak saat ini. Karena itu semua berpengaruh besar buat masa depan pendidikan kita di negeri ini khususnya diri sendiri. Apalagi sekolah-sekolah yang berlabel islam sudah banyak menjamur di lingkungan pendidikan kita. Jadi mau tidak mau kita harus benar-benar dapat memilih maupun memilah sekolah yang baik khususnya sekolah yang berlabel atau berbasis islam.
Untuk itulah seorang calon Kepala Sekolah saudara DR. Ir. M. Arifin Saddoen, Lc. M.Pdi menawarkan dan merencanakan sebuah sekolah islam yang berlandaskan tauhid. Dengan system dan kurikulum yang tersusun rapi dengan ketentuan-ketentuan maupun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (PERMENDIKNAS) yang ada.
Sebagaimana pesan Nabi kepada sahabat Abi Dzar ; “Perkokohlah bahtera karena lautan itu dalam, Perbanyaklah bekal karena perjalanan itu panjang...”. begitu pun dengan firman Allah dalam QS. Al-Anfal : 60. yang berbunyi : “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang kamu menggetarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya…”.
Ini semua tak luput dari pandangan dan pemikiran Beliau yang melihat gejolak kehidupan masyarakat sekarang ini yang tak menentu dan cenderung mengikuti trend pasar yang ada yang belum tentu baik buat pendidikan anak-anak (generasi bangsa). Apalagi umat islam yang jauh dari agamanya (islam) sendiri dan perilaku-perilaku buruk yang dilakukan yang sebenarnya tak pantas dilakukan. Yang bertolak belakang dengan tugas mereka untuk menjadi seorang pemimpin (khalifah) di dunia.
Oleh karena itulah semoga dengan terobosan Beliau ini dapat memberikan warna yang baru di dunia pendidikan kita dan menjadi Trendsetter buat para pelaku pendidikan dan yang terpenting dapat menjadi pemecah masalah (Problem Solver) yang telah menggerogoti dunia pendidikan kita hingga kita bisa melihat keadaan pendidikan kita sekarang ini.
A. Nama Sekolah
* SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TEKNOLOGI INFORMASI MUJAHID TAUHID BOARDING SCHOOL *
B. Perencanaan Sistem Pendidikan SMK TI MT Boarding School
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 11. Ayat 1;
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

BAB VI:  JALUR, JENJANG, JENIS PENDIDIKAN
BAGIAN KETIGA TENTANG PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 18;
(1)  Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
(2)  Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
(3)  Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
(4)  Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 
C. Perencanaan Visi dan Misi Pendidikan SMK TI MT Boarding School
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
                           NOMOR   19   TAHUN 2007 TANGGAL 23 MEI 2007
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

* PERENCANAAN PROGRAM

1.   Visi Sekolah/Madrasah
a.      Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya.
b.      Visi sekolah/madrasah:
1)      dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
2)      mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
3)      dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
4)      diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;
5)      disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
6)      ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
2.   Misi Sekolah/Madrasah
a.      Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya.
b.      Misi sekolah/madrasah:
1)      memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
2)      merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
3)      menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;
4)      menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah;
5)      memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah/madrasah;
6)      memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah/madrasah yang terlibat;
7)      dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
8)      disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
9)      ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.

§  Latar Belakang Visi
Indonesia merupakan negeri yang penduduknya mayoritas muslim, bahkan sampai saat ini penduduk muslim di Indonesia merupakan populasi terbanyak di dunia (Arifin, 2003:6). Nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang sering disebut dengan budaya ketimuran sesungguhnya memiliki sejumlah tata nilai yang baik,dan dapat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Terlebih lagi kalau didasari atas nilai-nilai agama yang sangat lengkap dan sempurna. Namun, budaya yang datang dari barat akibat globalisasi membuat nilai-nilai itu lambat laun terus terkikis.Risman dalam Republika (8 Februari 2008) mengungkapkan bahwa saat ini moral agama di kalangan anak didik telah terkikis dan era layar telah banyak mendominasi dunia anak-anak.Masih menurutnya degradasi moral seperti rayap yang terus menggerogoti setiap kayu yang menjadi perusak bagi penyangga bangsa ini.Ini tampak ada gejala di kalangan anak muda khususnya, bahkan juga pada orang tua yang menunjukkan bahwa mereka mengabaikan nilai-nilai moral dalam tatakrama pergaulan, padahal hal tersebut sangat diperlukan dalam suatu masyarakat yang beradab. Jika diperhatikan fenomena yang terjadi di era reformasi dewasa ini, seolah-olah orang bebas berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya, seperti perkelahian masal, penjarahan, pemerkosaan, pembajakan kendaraan umum, penghujatan, perusakan tempat ibadah, lembaga pendidikan,kantor-kantor pemerintahan dan sebagainya, yang menimbulkan keresahan pada masyarakat.
Berbagai cara telah dilakukan untuk mengatasi krisis akhlak tersebut agar tidak berkepanjangan. Hal yang paling penting untuk mengatasi berbagai masalah tersebut adalah pendidikan, baik yang dilakukan di rumah, sekolah maupun pesantren.
Pendidikan sangat berpengaruh besar dalam mengubah sikap mental dan perilaku manusia.Dengan pendidikan perilaku-perilaku negatif yang terjadi di masyarakat dapat diminimalisir, baik pendidikan dengan jalur formal seperti sekolah ataupun nonformal seperti pesantren, atau memadukan keduanya.Hal tersebut sesuai dengan tujuan pendidikan yang diarahkan kepada pembinaan dan pengembangan seluruh aspek kepribadian manusia yang seutuhnya, yakni manusia yang kaafah (Djamari, 1995: 85).
Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan memiliki nilai-nilai budaya dan agama yang sangat kaya, sudah selayaknya dikembangkan model pendidikan nilai yang mampu memperkokoh dan memperkuat jati diri bangsa Indonesia, lebih khusus lagi yang bersumber kepada nilai-nilai agama.
Nilai-nilai agama akan mempengaruhi perilaku manusia. Perilaku manusia akan bermakna dan bernilai manakala manusia tersebut mampu menjauhi sifat rakus,tamak dan serakah dalam hidupnya. Seseorang tidak dibenarkan bersikap takabur dan ekstrim dalam mencapai tujuan hidupnya, karena manusia bukan yang menentukan keberhasilan dan kegagalan dalam hidup ini.Karena itu hidup ini harus dijalani dengan penuh kewajaran dan menghindari sikap ekstrim, walaupun untuk kebaikan sekalipun. Perbuatan baik harus dilakukan secara terus menerus tanpa selalu mengharapkan balas jasa atau pengakuan orang lain. Hal ini disadari jika manusia selalu memperhatikan sumber pengelola hidupnya berupa qalbu.
Pendidikan nasional memiliki tujuan yang begitu tinggi, dengan membentuk akhlak mulia serta bermanfaat bagi kehidupan dalam berbangsa dan beragama.Undang-undang sistem pendidikan nasional tahun 2003 bab 2 pasal 3 dengan jelas menyatakan:
“Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara demokratis serta bertanggung jawab”.
Dari uraian tujuan pendidikan di atas jelaslah bahwa pendidikan akhlak merupakan harapan yang ingin dicapai dalam proses membina generasi bangsa,termasuk pendidikan pesantren yang mendidik generasi bangsa dan agama. Manusia Indonesia seutuhnya (Insan Kamil) menurut Soejatmoko dalam Sauri (2006:4) merupakan tujuan yang ingin dicapai dalam pendidikan nasional, selanjutnya Soejatmoko mengatakan bahwa: “Manusia Indonesia seutuhnya merupakan perwujudan normatif atau citra ideal manusia Indonesia yakni kemajuan itu tidak hanya mengejar lahiriah atau batiniah melainkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara keduanya, keselarasan atara cita-cita kehidupan dunia dan mengejar kehidupan akhirat”.
Pesantren merupakan sarana pendidikan Islam tradisional yang berfungsi dan bertujuan menjadi tempat syiar Islam.Tempat mendidik santri jadi ulama (orang berilmu) juga sebagai lembaga sosial kemasyarakatan yang berusaha memajukan status sosial keagamaan, pendidikan, kebudayaan bahkan perekonomian masyarakat sehingga pesantren merupakan suatu lembaga pendidikan yang terbuka dan mau menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat secara terbuka pula.
Mastuhu (1994:21) mengatakan bahwa Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan Islam yang bercirikan grass root people yang telah tumbuh dan berkembang di nusantara sejak 300-400 tahun yang lalu.
Pondok Pesantren Mujahiid Tauhiid Bangka Belitung dalam melaksanakan fungsinya sebagai lembaga pendidikan pesantren, menyelenggarakan pendidikan formal yang diberi nama “SMK TI (Sekolah Menengah Kejuruan Teknologi Informasi) Boarding School Mujahid Tauhiid” dengan harapan terwujudnya manusia Indonesia yang seutuhya (Insan Kamil) yang dicita-citakan bersama.
Prinsip-Prinsip Perencanaan Pendidikan
Depdiknas (2006) merinci prinsip perencanaan pendidikan sebagai berikut :
  1. Memperbaiki hasil pendidikan
  2. Membawa perubahan yang lebih baik (peningkatan/pengembangan )
  3. Demand driven
  4. Menyeluruh
  5. Keterkaitan dengan RPS, Rencana Pendidikan Dinas Provinsi, Renstrada, Repetada, dsb
  6. Partisipasi
  7. Keterwakilan
  8. Data driven
  9. Realistis sesuai dengan hasil analisis SWOT
  10. Mendasarkan pada hasil review dan evaluasi
  11. Keterpaduan
  12. Holistik/ tersistem
  13. Transparansi, dan
  14. Keterkaitan serta kesepadanan dengan rencana-rencana instansi terkait
Didalam undang-undang disebutkan bahwa:[1]
1.Pendidikan   adalah   usaha   sadar dan   terencana   untuk mewujudkan   suasana   belajar  dan proses   pembelajaran   agar   peserta   didik   secara   aktif  mengembangkan   potensi  dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual   keagamaan,   pengendalian   diri,   kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2.Pendidikan nasional   adalah   pendidikan   yang   berdasarkan   Pancasila   dan   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,  kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
3.Sistem  pendidikan   nasional  adalah keseluruhan   komponen   pendidikan   yang   saling  terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
§  Visi
“ Mencetak Mujahid yang Unggul dibidang Teknologi Informasi yang Berlandaskan Tauhid “[2]
§  Misi
Mencetak insan yang cerdas, kompetitif di bidang Teknologi Informasi yang dilandasi nilai-nilai tauhid dengan indikator keunggulan:
1.      Ma’rifatullah
2.      Teknik Komputer dan Jaringan
3.      Multimedia
4.      Leadership
5.      Enterpreneurship
6.      Lingkungan hidup
7.      Etika/akhlak
8.      Olahraga
9.      Seni
  • Jaminan Lulusan
ü  Hafal Alqur’an 3 Juz
ü  Hafal Hadist Arba’in
ü  Bisa dan dapat berbicara bahasa Arab dan Inggris dengan aktif
ü  Menguasai Dunia Teknologi dan Komputerisasi
ü  Diterima di Universitas Luar Negeri/Internasional
  • Tujuan SMK TI MT Boarding School
    • Menjadi pemimpin (khalifah) di dunia
    • Mampu bersaing di dunia internasional pada era globalisasi
    • Mempersiapkan peserta didik agar menjadi manusia produktif, unggul, mampu bekerja mandiri, dan dapat mengisi lowongan pekerjaan sesuai kebutuhan dibidangnya.
    • Membekali peserta didik dengan berbagai keterampilan Teknologi Informasi dengan mengembangkan karakter baik dan karakter kuat, sehingga tercapai peserta didik yang gigih, ulet tangguh, disiplin yang disertai ketawaduan, jujur, ikhlas dan berbuat karena Allah semata.
    • Membekali peserta didik dengan nilai-nilai tauhid dan nilai-nilai luhur dalam Islam lainnya agar mampu berbuat yang terbaik dikemudian hari sehingga mampu mandiri ataupun melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi lagi.

D. Kurikulum
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR   19   TAHUN 2007 TANGGAL 23  MEI 2007
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
a.     Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1)      Sekolah/Madrasah menyusun KTSP.
2)      Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya.
3)      KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, potensi atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
4)      Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP.
5)      Wakil Kepala SMP/MTs dan  wakil kepala SMA/SMK/MA/MAK bidang kurikulum bertanggungjawab atas pelaksanaan penyusunan KTSP.
6)      Setiap guru bertanggungjawab menyusun silabus setiap mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Panduan Penyusunan  KTSP.
7)      Dalam penyusunan silabus, guru dapat bekerjasama dengan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), atau Perguruan Tinggi.
8)      Penyusunan KTSP tingkat SD dan SMP dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan SDLB, SMPLB, SMALB, SMA dan SMK oleh Dinas Pendidikan Provinsi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan. Khusus untuk penyusunan KTSP Pendidikan Agama (PA) tingkat SD dan SMP dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sedangkan untuk SDLB, SMPLB, SMALB, SMA dan SMK oleh Kantor Wilayah Departemen Agama.
9)      Penyusunan KTSP tingkat MI dan MTs dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sedangkan MA dan MAK oleh Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BAB X : KURIKULUM
Pasal 36
(1)  Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)  Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3)  Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a.  peningkatan iman dan takwa;
b.  peningkatan akhlak mulia;
c.  peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d.  keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e.  tuntutan pembangunan daerah dan nasional; 
f.  tuntutan dunia kerja;
g.  perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 
h.  agama;
i.  dinamika perkembangan global; dan
j.  persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4)  Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 37
(1)  Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a.  pendidikan agama;
b.  pendidikan kewarganegaraan;
c.  bahasa;
d.  matematika;
e.  ilmu pengetahuan alam;
f.  ilmu pengetahuan sosial;
g.  seni dan budaya;
h.  pendidikan jasmani dan  olahraga; 
i.  keterampilan/kejuruan; dan
j.  muatan  lokal.
Pasal 38
(1)  Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)  Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dalam standar nasional pendidikan tersebut, Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
1.      Panduan yang disusun BSNP terdiri atas dua bagian. Pertama, Panduan Umum yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan SKL. Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang harus diacu dalam pengembangan KTSP. Kedua, model KTSP sebagai salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu pada SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan Umum yang dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi.
v  Kompetensi Lulusan
Kompetensi utama: 
1. Mampu memahami prinsip dan mekanisme kerja sistem komputer
2. Mampu membuat model solusi sistem berbasis komputer
3. Mempunyai kemampuan membangun (perencanaan, analisis, desain, implementasi), mengelola dan memelihara Sistem Infomasi berbasis komputer dengan menggunakan metode, teknik, dan alat bantu tertentu berikut dokumentasinya atau
Mempunyai kemampuan membangun (perencanaan, analisis, desain, implementasi), mengelola, dan memelihara sistem jaringan komputer dengan menggunakan metode, teknik, dan alat bantu tertentu berikut dokumentasinya
4. Visioner yang menjadi pemimpin (khalifatullah)
5. Mujahid yang mampu hafal Al-Qur’an dan Hadist Nabi SAW
6. Mampu menerapkan karakter pribadi yang memiliki etika profesi dan sikap profesional yang tinggi, beriman pada TYME, dan cinta tanah air

Kompetensi pendukung: 
7. Mampu melakukan kegiatan ilmiah dan berwirausaha
8.
Mampu dengan kesadaran diri untuk melakukan kegiatan kreatif dan inovatif
9. Mampu bekerjasama dalam tim dan berkomunikasi secara efektif
10. Berbicara dua bahasa (bilingual) yaitu bahasa arab dan bahasa inggris

Kompetensi lainnya: 
11. Mampu dengan kesadaran diri untuk menjaga kualitas dan mempunyai kepedulian terhadap lingkungan
  1. Bidang Keahlian : Teknologi Informasi
  2. Program Keahlian : Teknik Komputer/Jaringan dan Multimedia
  3. Substansi Pendidikan
Substansi atau materi yang diajarkan di SMK disajikan dalam bentuk berbagai kompetensi yang dinilai penting dan perlu bagi peserta didik dalam menjalani kehidupan sesuai dengan zamannya.
Kompetensi dimaksud meliputi kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi manusia Indonesia yang cerdas dan pekerja yang kompeten, sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan oleh industri/dunia usaha/asosiasi profesi.
Organisasi kesiswaan yang ada di SMK Mujahid Tauhid yaitu OSIS, ekstra kurikuler dan komunitas diantaranya ada Komunitas Saum Daud, Pecinta Alam, Footsal, dll.Ada juga berbagai kegiatan ekstrakurikuler seperti Robotik, Paskibra, Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Teater/Drama, Da’I Kondang, Elektrodigital dan Web Dan Multimedia
Struktur Kurikulum
Mengenai kurikulum, SMK MT mengacu ke dinas pendidikan, yakni kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Ini merupakan sebuah keniscayaan sebagai sekolah menengah kejuruan. Kurikulum kejuruanpun harus mengikuti aturan-aturan dari dinas pendidikan. Selain mengikuti kurikulum yang ditetapkan oleh dinas pendidikan, SMK MT juga mempunyai kurikulum tersendiri yang menjadi pembeda dengan sekolah lainnya yaitu Boarding School. Pada prinsipnya, muatannya adalah muatan kepesantrenan. Muatan ini secara khusus dibuat untuk menjadikan SMK MT berbeda dengan sekolah lainnya. Muatan kepesantrenan benar-benar diperdalam melalui boardingnya. Inti dari muatan pesantrennya adalah penguatan tauhid. Kedalaman materinya tentu saja bergantung kepada bagaimana siswa mendalami.
Struktur Kurikulum Jurusan Teknologi Informasi dan Jaringan
No.
Mata Pelajaran
Kelas X
Kelas XI
Kelas XII
Semester
1
2
1
2
1
2
1
Pendidikan Agama
2
2
2
2
2
2
2
Pendidikan Kewarganegaraan
2
0
0
0
0
0
3
Bahasa Indonesia
2
2
2
2
2
2
4
Bahasa Arab
3
3
3
3
3
3
5
Bahasa Inggris
4
4
4
4
4
4
6
Matematika
3
3
3
3
3
3
7
Pengantar teknologi Internet dan Web
4
4
4
4
4
4
8
Teknologi Sistem Operasi,
Jaringan Komputer dan Internet
4
4
4
4
4
4
9
Teknologi Komputer dan Komunikasi
4
4
4
4
4
4
10
Local Area Network
3
3
3
3
3
3
11
Internet, Routing  dan Router
3
3
3
3
3
3
12
Koneksi ke Internet
2
2
2
2
2
2
13
Instalasi Server Dan Service - servicenya
2
2
2
2
2
2
14
Seni Budaya
2
2
0
0
0
0
15
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
2
2
2
16
Keterampilan Fungsional*
1
1
1
1
0
0
17
Muatan Lokal**
1
1
0
0
0
0
18
Pengembangan Kepribadian Profesional
1
1
1
1
0
0










Struktur Kurikulum Jurusan Multimedia
No.
Mata Pelajaran
Kelas X
Kelas XI
Kelas XII
Semester
1
2
1
2
1
2
1
Pendidikan Agama
2
2
2
2
2
2
2
Pendidikan Kewarganegaraan
2
0
0
0
0
0
3
Bahasa Indonesia
2
2
2
2
2
2
4
Bahasa Arab
3
3
3
3
3
3
5
Bahasa Inggris
4
4
4
4
4
4
6
Matematika
3
3
3
3
3
3
7
Desain grafik dan komunikasi Visual
4
4
4
4
4
4
8
Pengantar teknologi Internet dan Web
4
4
4
4
4
4
9
Image editing tools
4
4
4
4
4
4
10
Pemrograman HTML
4
4
4
4
4
4
11
Web design tools
4
4
4
4
4
4
12
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
2
2
2
13
Keterampilan Fungsional*
1
1
1
1
0
0
14
Muatan Lokal**
1
1
0
0
0
0
15
Pengembangan Kepribadian Profesional
1
1
1
1
0
0
Keterangan :
*)         Pilihan mata pelajaran
**)       Substansinya dapat menjadi bagian dari mata pelajaran yang ada, baik mata pelajaran wajib maupun pilihan. SKK untuk substansi muatan local termasuk ke dalam SKK mata pelajaran yang dimuati.
Masa Pendidikan
Masa pendidikan di SMK pada prinsipnya sama dengan masa pendidikan tingkat menengah lainnya yaitu 3 (tiga) tahun. Dengan mempertimbangkan keluasan dan jumlah kompetensi yang harus dipelajari, jika SKKNI menuntut masa pendidikan lebih dari tiga tahun, maka masa pendidikan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester atau sampai dengan 4 (empat) tahun.
v  Isi (Materi, Sub Materi)
Standar Isi (SI) mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
Untuk mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh industri/dunia usaha/asosiasi profesi, substansi pendidikan dikemas dalam berbagai mata pelajaran yang dikelompokkan dan diorganisasikan menjadi program normatif, adaptif, dan produktif.
a.      Program Normatif
Program normatif adalah kelompok mata pelajaran yang berfungsi membentuk peserta didik menjadi pribadi utuh, yang memiliki norma-norma kehidupan sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial (anggota masyarakat) baik sebagai warga negara Indonesia maupun sebagai warga dunia. Program normatif diberikan agar peserta didik bisa hidup dan berkembang selaras dalam kehidupan pribadi,sosial, dan bernegara. Program ini berisi mata pelajaran yang lebih menitikberatkan pada norma, sikap, dan perilaku yang harus diajarkan, ditanamkan, dan dilatihkan pada peserta didik, disamping kandungan pengetahuan dan keterampilan yang ada di dalamnya.
b.      Program Adaptif
Program adaptif adalah kelompok mata pelajaran yang berfungsi membentuk peserta didik sebagai individu agar memiliki dasar pengetahuan yang luas dan kuat untuk menyesuaikan diri atau beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di lingkungan sosial, lingkungan kerja, serta mampu mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Program adaptif  berisi mata pelajaran yang lebih menitikberatkan pada pemberian kesempatan kepada peserta didik untuk memahami dan menguasai konsep dan prinsip dasar ilmu dan teknologi yang dapat diterapkan pada kehidupan sehari-hari dan atau melandasi kompetensi untuk bekerja. Program adaptif diberikan agar peserta didik tidak hanya memahami dan menguasai “apa” dan “bagaimana” suatu pekerjaan dilakukan, tetapi memberi juga pemahaman dan penguasaan tentang “mengapa” hal tersebut harus dilakukan.
c.       Program Produktif
Program produktif adalah kelompok mata pelajaran yang berfungsi membekali peserta didik agar memiliki kompetensi kerja sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).Dalam hal SKKNI belum ada, maka digunakan standar kompetensi yang disepakati oleh forum yang dianggap mewakili dunia usaha/industry atau asosiasi profesi. Program produktif bersifat melayani permintaan pasar kerja, karena itu lebih banyak ditentukan oleh dunia usaha/industri atau asosiasi profesi.
v  Proses Pembelajaran (Metode, Media, dan Evaluasi Pembelajaran)
                         I.      Metode Pembelajaran SMK TI Mujahid Tauhid Boarding School
Berbicara mengenai metode itu tak lepas dari sosok seorang guru yang merupakan actor penting dalam proses pembelajaran tersebut. Dengan demikian guru harus menerapkan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didiknya. Tiap-tiap kelas bisa kemungkinan menggunakan metode pembelajaran yang berbeda dengan kelas lain. Adapun metode pembelajaran yang kami terapkan dalam SMK TI Mujahid Tauhid sangat banyak tergantung situasi, kondisi dan inovasi dari guru-guru itu tersendiri seperti :

1.      Metode Ceramah
Kami menggunakan metode ini karena penerapannya secara lisan atas bahan pembelajaran kepada sekelompok pendengar (peserta didik) dalam jumlah yang relative besar seperti ruang kelas. Dengan metode ceramah ini pula guru dapat mendorong timbulnya inspirasi bagi peserta didiknya.
2.      Metode Diskusi
Sebagaimana kita ketahui bahwa metode pembelajaran diskusi adalah proses pelibatan dua orang peserta atau lebih untuk berinteraksi saling bertukar pendapat, dan atau saling mempertahankan pendapat dalam pemecahan masalah sehingga didapatkan kesepakatan diantara mereka. Metode diskusi juga dapat meningkatkan anak dalam hal pemahaman konsep dan keterampilan memecahkan masalah. Dengan inilah kami menerapkan metodenya dalam SMK TI Mujahid Tauhid agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai.
3.      Metode Demonstrasi
Kami menerapkan metode ini karena kelebihan dari metode demonstrasi itu sediri seperti :
a. Perhatian siswa dapat lebih dipusatkan.
b. Proses belajar siswa lebih terarah pada materi yang sedang dipelajari.
c. Pengalaman dan kesan sebagai hasil pembelajaran lebih melekat dalam diri siswa.
4.      Metode Eksperimental
Metode pembelajaran eksperimental adalah suatu cara pengelolaan pembelajaran di mana siswa melakukan aktivitas percobaan dengan mengalami dan membuktikan sendiri suatu yang dipelajarinya. Dalam metode ini siswa diberi kesempatan untuk mengalami sendiri atau melakukan sendiri dengan mengikuti suatu proses, mengamati suatu obyek, menganalisis, membuktikan dan menarik kesimpulan sendiri tentang obyek yang dipelajarinya.
5.      Metode Study Tour (Karya Wisata)
Metode study tour Study tour (karya wisata) adalah metode mengajar dengan mengajak peserta didik mengunjungi suatu objek guna memperluas pengetahuan dan selanjutnya peserta didik membuat laporan dan mendiskusikan serta membukukan hasil kunjungan tersebut dengan didampingi oleh pendidik. SMK TI MT menggunakan metode ini karena dapat memberikan ilmu yang tidak diajarkn di sekolah/kelas dan agar terciptanya relation antara pihak sekolah dengan pihak/instansi terkait
6.      Metode Latihan Keterampilan
Metode latihan keterampilan (drill method) adalah suatu metode mengajar dengan memberikan pelatihan keterampilan secara berulang kepada peserta didik, dan mengajaknya langsung ketempat latihan keterampilan untuk melihat proses tujuan, fungsi, kegunaan dan manfaat sesuatu (misal: membuat tas dari mute). Metode latihan keterampilan ini bertujuan membentuk kebiasaan atau pola yang otomatis pada peserta didik.
7.      Project Method
Project Method adalah metode perancangan adalah suatu metode mengajar dengan meminta peserta didik merancang suatu proyek yang akan diteliti sebagai obyek kajian.

                      II.      Media Pembelajaran SMK TI Mujahid Tauhid
Media pembelajaran secara umum adalah alat bantu proses belajar mengajar. Segala sesuatu yang dapat dipergunakan untuk merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan kemampuan atau ketrampilan pebelajar  sehingga dapat mendorong terjadinya proses belajar. Batasan ini cukup luas dan mendalam mencakup pengertian sumber, lingkungan, manusia dan metode yang dimanfaatkan untuk tujuan pembelajaran / pelatihan. Oleh karena proses pembelajaran merupakan proses komunikasi dan berlangsung dalam suatu sistem, maka media pembelajaran menempati posisi yang cukup penting sebagai salah satu komponen sistem pembelajaran. Tanpa media, komunikasi tidak akan terjadi dan proses pembelajaran sebagai proses komunikasi juga tidak akan bisa berlangsung secara optimal. Media pembelajaran adalah komponen integral dari sistem pembelajaran

Ada beberapa jenis media pembelajaran yang akan digunakan SMK TI Mujahid Tauhid Boarding School, diantaranya :

1.      Media Visual : grafik, diagram, chart, bagan, poster, kartun, komik, dll
2.      Media Audial : radio, tape recorder, sound system, laboratorium bahasa, dan sejenisnya
3.      Projected still media : slide; over head projektor (OHP), in focus dan sejenisnya
4.      Projected motion media : film, televisi, video (VCD, DVD, VTR), komputer dan sejenisnya.

                   III.      Evaluasi Pembelajaran
     Sebelum evaluasi yang kita gunakan dan terapkan di sekolah kita harus tahu teori maupun pengertian dari evaluasi dan evaluasi pembelajaran itu sendiri.
Sebagaimana kita ketahui bahwa evaluasi adalah proses mendeskripsikan, mengumpulkan dan menyajikan suatu informasi yang bermanfaat untuk pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Evaluasi pembelajaran merupakan evaluasi dalam bidang pembelajaran.
     Tujuan evaluasi pembelajaran adalah untuk menghimpun informasi yang dijadikan dasar untuk mengetahui taraf kemajuan perkembangan dan pencapaian belajar siswa serta keefektifan pengajaran guru. Bila ditinjau dari tujuannnya evalusi pembelajaran dibedakan atas evaluasi diagnostic, selektif, penempatan, formatif dn sumatif. Bila ditinjau dari sasarannya dapat dibedakan atas evaluasi konteks, input, proses, hasil dan outcome. Dan proses evaluasinya dilakukan melalui tiga tahap yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan, pengolahan hasil dan pelaporan.
Dari pemaparan diatas pada perencanaan evaluasi sekolah kami menerapkan setidaknya dua model evaluasi pembelajaran yang akan gunakan berdasarkan objeknya dan sasarannya.
Dua model tersebut ialah ;

a.       Model CIPP (Context, Input, process, product)
   Evaluasi konteks ditujukan untuk mengukur konteks program baik mengenai rasional tujuan, latar belakang program, maupun kebutuhan-kebutuhan yang muncul dalam perencanaan. Dan dimaksud untuk menilai kebutuhan, masalah, aset dan peluang guna membuat kebijakan menetapkan tujuan dan prioritas, serta mengetahui tujuan, peluang dan hasilnya.
   Evaluasi masukan (input) itu mencakup kemampuan kepribadian, sikap dan keyakinan. Dilaksanakan untuk menilai alternatif pendekatan, rencana tindak, rencana staf dan pembiayaan bagi kelangsungan program dalam memenuhi kebutuhan serta mencapai tujuan yang ditetapkan. Evaluasi ini berguna bagi pembuat kebijakan untuk memilih rancangan, bentuk pembiayaan, alokasi sumberdaya, pelaksanaan dan jadwal kegiatan yang  paling sesuai bagi kelangsungan program.
   Evaluasi proses (process) ditujukan untuk melihat proses pelaksanaan, baik mengenai kelancaran proses, kesesuaian dengan rencana, factor pendukung dan factor hambatan yang muncul dalam proses pelaksanaan dan sejenisnya. Dan ditujukan untuk menilai implementasi dari rencana yang telah ditetapkan guna membantu para pelaksanaan dalam menjalankan kegiatan dan kemudian akan dapat membantu pengguna lainnya untuk mengetahui kinerja program dan memperkirakan hasilnya.
   Evaluasi hasil (product) diarahkan untuk melihat hasil program yang dicapai sebagai dasar untuk menentukan keputusan akhir, diperbaiki, dimodifikasi, ditingkatkan atau dihentikan. Dan dilakukan dengan tujuan mengidentifikasi dan menilai hasil-hasil yang dicapai yang diharapkan dan tidak diharapkan, jangka pendek dan jangka panjang, bagi pelaksanaan kegiatan agar dapat memfokuskan diri dalam menghimpun upaya untuk memenuhi kebutuhan kelompok sasaran. Evaluasi hail ini dapat dibagi ke dalam penilaian terhadap dampak (impact), efektivitas (effectiveness), keberlanjutan (sustainability), dan daya adaptasi (tranportability). (Stufflebearn et. al., 2003).

b.     Model Kesenjangaan
Evaluasi model kesenjangan (discrepancy) menurut Provus (1984) adalah untuk mengetahui tingkatan kesesuaian antara baku (standard) yang sudah ditentukan dalam program dengan kinerja (performance) sesungguhnya dari program tersebut.
Baku adalah kriteria yang telah ditetapkan, sedangkan kinerja adalah hasil dari program tersebut. Sedangkan kesenjangan yang dapat dievaluasi dalam program pendidikan meliputi
a.    Keseanjangan antara rencana dengan pelaksanaan program,
b.    Kesenjangan antara yang diduga atau diperkirakan akan diperoleh dengan yang benar-benar direalisasikan,
c.    Kesenjangan antara status kemampuan dengan standar kemampuan yang ditentukan,
d.   Kesenjangan tujuan,
e.    Kesenjangan mengenai bagian program yang dapat diubah,
f.       Kesenjangan dalam sistem yang tidak konsisten.

Oleh karena itu, model evaluasi ini memiliki lima tahap yaitu desain, instalasi, proses, produk dan  membandingkan.
Dari itu semua kami akan merencanakan atau menerapkan cara-cara evaluasi yang salah satunya seperti mengevaluasi atau mengontrol pencapaian hasil belajar siswa-siswi ketika tengah semester maupun akhir semesternya dan lain-lainnya yang masih banhyak.

v  Tenaga Kependidikan (Pendidik, Tenaga Administrasi, Tenaga yang lain)

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  19 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN   OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a.     Sekolah/Madrasah menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
b.      Program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan:
1)      disusun dengan memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2)      dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, termasuk pembagian tugas, mengatasi bila terjadi kekurangan tenaga, menentukan sistem penghargaan, dan pengembangan profesi bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan serta menerapkannya secara profesional, adil, dan terbuka.
c.      Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan tambahan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara sekolah/madrasah.
d.      Sekolah/Madrasah perlu mendukung upaya:
1)      promosi pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan asas kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme;
2)      pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan yang diidentifikasi secara sistematis sesuai dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulum dan sekolah/madrasah;
3)      penempatan tenaga kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan baik jumlah maupun kualifikasinya dengan menetapkan prioritas;
4)      mutasi tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan pada analisis jabatan dengan diikuti orientasi tugas oleh pimpinan tertinggi sekolah/madrasah yang dilakukan setelah empat tahun, tetapi bisa diperpanjang berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan untuk tenaga kependidikan tambahan tidak ada mutasi.
e.      Sekolah/Madrasah mendayagunakan:
1)      kepala sekolah/madrasah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan pengelolaan sekolah/madrasah;
2)      wakil kepala SMP/MTs melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah;
3)      wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kurikulum melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola bidang kurikulum;
4)      wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang sarana prasarana melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola sarana prasarana;
5)      wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kesiswaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola peserta didik;
6)      wakil kepala SMK bidang hubungan industri melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri;
7)      guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai agen pembelajaran yang memotivasi, memfasilitasi, mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik sehingga menjadi manusia berkualitas dan mampu mengaktualisasikan potensi kemanusiaannya secara optimum;
8)      konselor melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik;
9)      pelatih/instruktur melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik pada kegiatan pelatihan;
10)    tenaga perpustakaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan sumber belajar di perpustakaan;
11)    tenaga laboratorium melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya membantu guru mengelola kegiatan praktikum di laboratorium;
12)    teknisi sumber belajar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mempersiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran;
13)    tenaga administrasi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan pelayanan administratif;
14)   tenaga kebersihan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan kebersihan lingkungan.
Dalam merencanakan tenaga pendidik maupun tenaga pembantu lainnya yang kami butuhkan saat ini ialah sebagai berikut ;

Tabel Tenaga/Pegawai Kependidikan SMK TI Mujahid Tauhid
No.
Jabatan
Status
Jumlah
1
Kepala Sekolah
Tetap
1
2
Sekertaris
Tetap
1
3
Bendahara
Tetap
1
4
Waka Kurikulum
Tetap
1
5
Waka Kesiswaan
Tetap
1
6
Waka Sarpras
Tetap
1
7
Waka Humas
Tetap
1
8
Kepala TU
Tetap
1
9
Kepala Administrasi
Tetap
1
10
Guru Multimedia
Tetap
3
11
Guru Teknologi Informasi
Tetap
3
12
Guru Komputer
Tetap
3
13
Guru Agama
Tetap
3
14
Guru Bahasa Arab
Tetap
3
15
Guru Bahasa Inggris
Tetap
3
16
Guru Matematika
Tetap
3
17
Guru Bahasa Indonesia
Tetap
2
18
Guru Olahraga
Tetap
2
19
Guru BK
Tetap
1
20
Pegawai Tata Usaha (TU)
Tetap
7
21
Security/Satpam
Tetap
3
22
Penjaga Perpus
Tetap
2
23
Penjaga Bank Sekolah
Tetap
1
24
Penjaga Supermarket
Tetap
3
25
Penjaga Advertising
Tetap
3
26
Penjaga Warnet
Tetap
1
27
Penjaga Fotocopy
Tetap
1
28
Cleaning Service (OB)
Tetap
7
JUMLAH

63 orang
Keterangan: Tabel yang kami buat diatas adalah melalui pertimbangan kebutuhan sekolah yang kami buat serta berlandasan pada UU Pemerintah No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional[3] dan UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen[4].

Perencanaan Kesiswaan/Peserta Didik
Jurusan
Kelas
Jumlah
X
XI
XII
L
P
L
P
L
P

Multimedia
20
10
20
10
20
10
90
Teknik Informasi
20
10
20
10
20
10
90
TOTAL KESELURUHAN
180
v  Perencanaan Sarana dan Prasarana SMK TI Mujahid Tauhid
a.      Prasarana :
No.
Jenis
Jumlah
Keterangan
1
Jumlah Rombongan Belajar
6

2
Kapasitas per Rombongan Ikhwan
20

3
Kapasitas Per Rombongan Akhwat
10

4
Masjid
1

5
Musholla
1

6
Fasilitas Gedung Ikwan

2 Lantai
7
Fasilitas Gedung Akhwat

2 Lantai
8
Ruang Kelas Ikhwan
6
10 m2
9
Ruang Kelas Akhwat
6
10 m2
10
Ruang Kepala Sekolah
1
3 m2
11
Ruang Kantor Guru
1
15 m2
12
Ruang Tata Usaha
1
4 m2
13
Ruang BK
1
3 m2
14
Ruang Kesehatan
1
10 m2
15
Ruang Perpustakaan
1
20 m2
16
Lab. Komputer
1
20 m2
17
Lab. Multimedia
1
40 m2
18
Lab. Teknisi Komputer
1
40 m2
19
Lab. Bahasa
1
20 m2
20
Ruang Olahraga
1
3 m2
21
Ruang Kesenian
1
10 m2
22
Ruang Organisasi Mujahid  (OM)
1
3 m2
23
Gedung Serbaguna
1
50 m2
24
Lapangan Olahraga
1
70 m2
25
Gudang
1
3 m2
26
Bank Mujahid Syariah
1
10 m2
27
U. Supermarket
1
2 lantai ; 100 m2
28
U. Percetakan
1
70 m2
29
U. Warnet
1
20 m2
30
U. Fotocopy
1
5 m2
31
Kantin/Koperasi
2
@ 10 m2
32
Asrama Ustadz
15
@ 10 m2
33
Asrama Ikhwan
13
@ 10 m2
34
Asrama Akhwat
10
@ 10 m2
35
Rumah Tamu
1
15 m2
36
Pos Penjaga
2
@ 2 m2
37
Kamar Mandi Ustadz
14
@ 2 m2
38
Kamar Mandi Ikhwan
5
@ 2 m2
39
Kamar mandi Akhwat
5
@ 2
40
Toilet Kepala Sekolah
1
2 m2
41
Toilet Guru
14
@ 2 m2
42
Toilet Ikhwan
3
@ 2 m2
43
Toilet Akhwat
5
@ 2 m2
44
Toilet Tamu
1
@ 2 m2
45
Ruang Cleaning Service
1
2 m2
46
Tempat Parkir
2
@ 50 m2




 Keterangan: Perencanaan pada sarana maupun prasarana yang kami cantumkan di atas maupun di bawah adalah perkiraan yang akan kami butuhkan, selain itu merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, bab XII: tentang sarana dan prasarana pendidikan[5]
b.      Sarana
Adapun untuk perencanaan Sarana maka kami buat dan rencanakan untuk memudahkannya maka kami buat Tabel rincian dari sarana yang kami rancang :
No.
Jenis Barang
Jumlah
1
Meja
500
2
Kursi
500
3
Whiteboard
8
4
Spidol
15
5
Penghapus
15
6
Jam Dinding
20
7
Kipas Angin
20
8
AC
15
9
Lemari
20
10
Rak Sepatu
25
11
Peralatan Kantor
Fleksibel
12
Peralatan Kebersihan
Fleksibel
13
Peralatan Olahraga
Fleksibel
14
Peralatan Kesenian
Fleksibel
15
Bel
1
16
Komputer
40
17
Laptop
10
18
Peralatan Lab Bahasa
Fleksibel
19
Peralatan Lab Multimedia
Fleksibel
20
Peralatan Lab Teknisi Komputer
Fleksibel
21
Peralatan Bank Mujahid
Fleksibel
22
Peralatan Percetakan
Fleksibel
23
Barang Warnet
Fleksibel
24
Barang Fotocopy
Fleksibel
25
Barang Supermarket
Fleksibel
26
Peralatan Masjid
Fleksibel
27
Peralatan Musholla
Fleksibel
28
Peralatan Kamar Mandi
Fleksibel
29
Peralatan Toilet
Fleksibel

Dalam undang-undang perencanaan sarana dan parasana juga diterangkan:[6]
1.      Setiap    satuan    pendidikan      wajib   memiliki    sarana    yang  meliputi    perabot,  peralatan    pendidikan, media pendidikan,  buku    dan  sumber  belajar  lainnya, bahan    habis  pakai,   serta   perlengkapan  lain  yang  diperlukan  untuk menunjang proses  pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2.      Setiap   satuan    pendidikan  wajib   memiliki    prasarana  yang meliputi     lahan,    ruang    kelas,    ruang pimpinan   satuan pendidikan,  ruang  pendidik, ruang tata   usaha ruang      perpustakaan,  ruang    laboratorium,     ruang    bengkel     kerja,  ruang  unit  produksi,  ruang  kantin,  instalasi  daya  dan  jasa, tempat     berolahraga,    tempat beribadah,  tempat    bermain, tempat    berkreasi, dan ruang/tempat lain  yang   diperlukan   untuk   menunjang proses   pembelajaran   yang    teratur  dan   berkelanjutan.
a.       Standar  jumlah  peralatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat   (1)  dinyatakan     dalam   rasio   minimal    jumlah   peralatan    per   peserta didik.
b.      Standar  buku  perpustakaan  dinyatakan  dalam  jumlah  judul   dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan.
c.       Standar  jumlah     buku    teks    pelajaran   di   perpustakaan      dinyatakan dalam rasio minimal jumlah  buku  teks  pelajaran   untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan  pendidikan untuk setiap peserta didik.
d.      Kelayakan  isi,  bahasa,  penyajian,  dan  kegrafikaan  buku  teks  pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan  Menteri.
e.       Standar  sumber   belajar   lainnya     untuk    setiap    satuan  pendidikan     dinyatakan   dalam   rasio  jumlah    sumber    belajar    terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan  karakteristik satuan pendidikan.
v  Perencanaan Penyelenggaraan
A.    Interaksi Edukatif (dalam pembelajaran)
Kita ketahui bahwa interaksi edukatif adalah interaksi yang berlangsung dalam suatu ikatan untuk tujuan pendidikan dan pengajaran.dalam artian yang lebih spesifik pada bidang pengajaran dikenal dengan istilah interaksi belajar mengajar antara guru dengan peserta didik (murid).
Dalam interaksi edukatif yang direncanakan oleh SMK TI Mujahid Tauhid dalam proses pembelajaran dan tujuan yang diinginkan oleh pelaku pendidikan. Interaksi (hubungan) itu haruslah memiliki norma-norma hidup yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah agar proses pembelajaran di sekolah/kelas tetap berjalan dengan baik. Dan menggunakan metode Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Learning (SAL). Karena proses kegiatan interaksi edukatif yang subjeknya adalah anak didik yang terlibat secara intelektual dan emosional, sehingga ia betul-betul berperan dan berpartisipasi aktif dalam melakukan kegiatan belajar.
Sebagaimana Prinsip-Prinsip Interaksi Edukatif yang antara lain :
1. Prinsip motivasi
2. Prinsip berangkat dari persepsi yang dimiliki
3. Prinsip mengarah kepada titik pusat perhatian tertentu atau fokus tertentu
4. Prinsip keterpaduan
5. Prinsip pemecahan masalah yang dihadapi
6. Prinsip mencari, menemukan, dan mengembangkan diri
7. Prinsip belajar sambil bekerja
8. Prinsip hubungan sosial
9. Prinsip perbedaan Individual
Adapun Proses Interaksi Edukatif yang diterapkan oleh SMK TI Mujahid Tauhid ialah
  1. Tahap Sebelum Pengajaran
Dalam tahap ini guru harus menyusun program tahunan pelaksanaan kurikulum, program semester, program satuan pelajaran (satpel), dan perencanaan program pengajaran. Dalam merencanakan program-program tersebut di atas perlu dipertimbangkan aspek-aspek yang berkaitan dengan :
  1. Bekal bawaan anak didik
  2. Perumusan tujuan pembelajaran
  3. Pemilihan metode
  4. Pemilihan pengalaman – pengalaman belajar
  5. Pemilihan bahan dan peralatan belajar
  6. Mempertimbangkan jumlah dan karakteristik anak didik
  7. Mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia
  8. Mempertimbangkan pola pengelompokan
  9. Mempertimbangkan prinsip – prinsip belajar
     2.       Tahap Pengajaran
Dalam tahap ini berlangsung  beberapa interaksi , yaitu: { interaksi antara guru dengan anak didik},{ anak didik dengan anak didik}, {anak didik dalam kelompok} atau {anak didik secara individual}. Tahap ini merupakan tahap pelaksanaan apa yang telah direncanakan. Ada beberapa aspek yang perlu di pertimbangkan dalam tahap pengajaran ini, yaitu :
  1. Pengelolaan dan pengendalian kelas
  2. Penyampaian informasi
  3. Penggunaan tingkah laku verbal non verbal
  4. Merangsang tanggapan balik dari anak didik
  5. Mempertimbangkan  prinsip – prinsip belajar
  6. Mendiagnosis kesulitan belajar
  7. Memperimbangkan perbedaan individual
  8. Mengevaluasi kegiatan interaksi
     3.  Tahap Sesudah Pengajaran
              Tahap ini merupakan kegiatan atau perbuatan setelah pertemuan tatap muka dengan anak didik. Beberapa perbuatan guru yang dilakukan pada tahap sesudah mengajar, antara lain :
a.  Menilai Pekerjaan anak didik
b.  Menilai pengajaran guru
c.  Membuat perencanaan untuk pertemuan berikutnya
B.     Humas (interaksi internal dan eksternal)
Perencanaan humas pendidikan adalah suatu proses dalam menangani perencanaan, pengorganisasian, mengkoordinasikan yang secara serius dan rasional dalam upaya pencapaian tujuan bersama dari organisasi atau lembaga. Berkaitan dengan itu adanya interaksi internal dan eksternal yang digunakan/diterapkan dalam Sekolah Menengah Kejuruan TI Mujahid Tauhid yaitu ;
a)      Hubungan edukatif, ialah hubungan kerjasama dalam hal mendidik murid, antara guru di sekolah dan orang tua di dalam keluarga.
b)      Hubungan cultural, usaha kerjasama antara sekolah dan masyarakat yang memungkinkan adanya saling membina dan mengembangan kebudayaan masyarakat setempat.
c)      Hubungan institusional, hubungan kerjasama antara sekolah dengan lembaga-lembaga atau instansi resmi lainnya, baik yang swasta maupun pemerintah.
C.    Komunikasi Sekolah (interaksi atas bawahan)
Di dalam merencanakan atau menggunakan dan menjalin komunikasi sekolah itu haruslah memiliki tata krama yang baik, sopan santun satu sama lainnya. Apalagi komunikasi bawahan (guru) dengan atasan (Kepala Sekolah) yang selalu terjalin dengan baik dan tetap dalam batasan-batasan yang ada.
D.    Lingkungan Pendidikan (factor eksternal yang dibentuk)
Merencanakan sebuah lingkungan pendidikan yang islami, alami dan modern ketimuran. Agar terciptanya peradaban islam yang baik pada zaman sekarang ini.
v  Perencanaan Pembiayaan
Pembiayaan pendidikan ialah faktor penting dalam menjamin mutu dan kualitas proses pendidikan. Meskipun pembiayaan pendidikan bukan satu-satunya faktor keberhasilan, tapi tanpa adanya pembiayaan yang mencukupi, maka pendidikan yang berkualitas hanya sebuah angan-angan. Pemerintah pun menyadari betul hal ini. Dan diterapkannya dana pendidikan sebesar 20% dari APBN/APBD adalah bukti keseriusan pemerintah dalam memajukan mutu pendidikan Indonesia dan hal-hal lainnya.
Dalam perencanaan pembiayaan/budget  ini kami mengklasifikasikan dan membagikan dalam tiga bagian anggaran, diantaranya ; (1) anggaran biaya (2) anggaran pembiayaan (3) rencana anggaran dan belanja beserta total anggaran selama 1 (satu) tahun.
1.     Anggaran Biaya
Biaya (Cost) adalah uang yang disediakan (dialokasikan) dan digunakan atau dibelanjakan untuk terlaksananya berbagai fungsi atau kegiatan guna mencapai suatu tujuan dan sasaran-sasaran dalam rangka pross manajemen.[7]
Biaya pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal.[8] Biaya invetasi satuan pendidikan. Sebagaiman dimaksudkan pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana[9] dan prasarana[10], pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.[11] Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelajutan.[12] Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.       Gaji pendidik[13] dan tenaga kependidikan[14] serta segala tunjangan yang melekat ada gaji.
b.      Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai.
c.       Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.[15]
2.     Anggaran Pembiayaan
Pembiayaan adalah bagaimana mencari dana atau sumber dana dan bagaimana menggunakan dana itu dengan memanfaatkan rencana biaya standar, memperbesar modal kerja, dan merencanakan kebutuhan masa yang akan datang akan uang.[16]
Menurut Mulyono dalam bukunya (Mulyono: 121-122), dijelaskan bahwasanya pembiayaan pendidikan meliputi pembiayaan oleh pemerintah pusat (APBN), pemerintah daerah (APBD), masyarakat, dan sebagian investor.[17]
Dari 15 anggaran pembiayaan yang disebutkan oleh Mulyono,[18] ada beberapa poin yang dapat diterapkan di sekolah yakni:
1.      Bantuan Khusus Murid (BKM). Bantuan ini diperuntukkan bagi siswa yang kurang mampu sejak SD/MI. SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK. Dana BKM merupakan sharring antara dana pusat dan daerah. Cara mendapatkan dana BKM, sekolah mengirimkan data siswa ke Diknas, kemudian Diknas yang menentukan sekolah mana dan berapa jumlahnya yang mendapatkan dana BKM. Sementara siswa mana yang berhak mendapatkan dana ini adalah pihak sekolah.
2.      Bantuan Khusus Guru (BKG). Dana BKG merupakan sharring antara dana pusat dan daerah (Pemda). Cara mendapatkan dana BKG, sekolah mengirimkan data guru ke Diknas, kemudian Diknas yang menentukan sekolah mana dan berapa jumlah guru yang mendapatkan dana BKM. Besar dana Rp 125.000,00. Pada tahun 2005, diberikan 3 kali setahun.
3.      Imbal Swadaya. Imbal swadaya merupakan dana dari pemerintah pusat (APBN) untuk pembangunan/rehab gedung dan alat-alat laboratorium. Caranya adalah setiap sekolah mengajukan proposal bersaing.
4.      Biss Mutu. Biss mutu merupakan dana dari pemerintah pusat (APBN) dengan besaran berkisar Rp 100.000.000,00 sampai dengan 250.000.000,00. Agar dapat memperoleh dana ini, sekolah mengajukan proposal secara bersaing.
5.      Dana Bantuan Orang tua Berupa SPP. Jumlah SPP pada masing-masing sekolah atau madrasah berbeda.

Sejalan dengan poin 1 di atas, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta  didik yang orang tuanya atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Dan pemerintah maupun pemerintah daerah dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.[19]
Bahkan beberapa sumber pembiayaan sekolah ternyata bukan hanya dari pemerintah pusat, daerah, masyarakat, dan orangtua, tetapi juga dari luar negri. 
Adapun dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dapat bersumber dari[20]:
a.       Bantuan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan.
b.      Bantuan dari pemerintah.
c.       Bantuan dari pemerintah daerah.
d.      Pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
e.       Bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya.
f.       Bantuan pihak asing yang tidak mengikat.
g.      Sumber lainya yang sah.[21]
3.      Pelaksanaan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
Total Anggaran Biaya (cost) Satu Tahun
Komponen Kebutuhan dan Rinciannya
Analisis Perhitungan dan Harga Satuan
Jumlah
1.      Belanja Alat KBM
a.       WhiteBoard
b.      Spidol
c.       Mistar, busur, dsb
d.      Penghapus
e.       lainnya

100.000 x 24
5.000 x 24
Disediakan
8.000 x 12 x 2
Disediakan

Rp. 2.400.000
Rp.    120.000
Rp.    250.000
Rp.      30.000
Rp.    300.000
Total
Rp. 3.100.000
2.      Pengadaan, Penggantian Sarana dan Prasarana.
a.       Pengadaan fasilitas lab bahasa
b.      Pengadaan fasilitas lab Multimedia
c.       Pengadaan fasilitas lab teknisi komputer
d.      Pengadaan fasilitas lab komputer
e.       pengadaaan Bahan/alat kebersihan
f.       Pengadaan fasilitas ruang UKS
g.      Pengadaan fasilitas kelas
h.      Pengadaan fasilitas ruang kantor


Disediakan

Disediakan

Disediakan

Disediakan

Disediakan
Disediakan
Disediakan

Disediakan
Disediakan



Rp. 30.000.000

Rp. 50.000.000

Rp.  50.000.000

Rp. 30.000.000

Rp. 10.000.000
Rp. 10.000.000

Rp. 15.000.000
Rp. 40.000.000
Total
Rp. 235.000.000
3.      Peningkatan Pembinaan Kegiatan Siswa
a.       Study banding
b.      Kegiatan porseni
c.       Mabit
d.      Pesantren kilat
e.       Perpisahan kelas akhir


5.000.000 x 2
5.000.000 x 2
   5.000.000
10.000.000
10.000.000


Rp. 10.000.000
Rp. 10.000.000
Rp.   5.000.000
Rp. 10.000.000
Rp. 10.000.000
Total
Rp. 45.000.000
4.      Kesejahtraan
a.       Peningkatan mutu dan keterampilan guru
b.      Kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan
c.       Rapat sekolah
d.      Kesejahteraa tenaga kebersihan

Disediakan

80.000.000 X 12

100.000 X 2 X 40
500.000 X 8 X 12


Rp.   20.000.000

Rp. 960.000.000

Rp.     8.000.000
Rp.   48.000.000

Total
Rp. 1.036.000.000
5.      Rumah Tangga Sekolah
a.       Listrik
b.      Air minum
c.       Air PDAM
d.      Layanan jasa telekomunikasi
e.       kebutuhan yang lain

2.000.000 X 12
Disediakan
1.000.000 X 12

500.000
Disediakan

Rp.  24.000.000
Rp.    5.000.000
Rp.  12.000.000

Rp.        500.000
Rp.     1.000.000
Total
Rp.    47.000.000
6.      Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
a.       pengecatan gedung
b.      perawatan gedung
c.       pemeliharaan inventaris


Disediakan
Disediakan
Disediakan


Rp. 10.000.000
Rp. 10.000.000
Rp. 10.000.000
Total
Rp. 30.000.000
TOTAL KESELURUHAN
Rp.1.396.100.000

Total Pembiayaan (financing) Satu Tahun
Komponen Pendapatan
Analisis Perhitungan dan Satuan Harga
Jumlah
1.      biaya personalia
2.      biaya pendaftaran siswa baru (plus uang gedung)
3.      Badan usaha (percetakan, supermarket, warnet, kantin, fotocopy)
700.000 X 300 X 12
 5.000.000 X 50


300.000.000 X 12
Rp. 2.520.000.000
Rp.    250.000.000


Rp.  3.600.000.000
Total
Rp. 6.370.000.000

Rincian Gaji Guru dan Pegawai Satu Tahun
No.
Jabatan
Jumlah
Besar Gaji
1
Kepala Sekolah
1
Rp 4.000.000
2
Sekretaris
1
Rp 3.500.000
3
Bendahara
1
Rp 3.000.000
4
Waka
Kurikulum
1
Rp 2.500.000
5

Kesiswaan
1
Rp 2.500.000
6

Sarpas
1
Rp 2.500.000
7

Humas
1
Rp 2.500.000
8
Kepala Tu

1
Rp 2.200.000
9
Kepala Administrasi

1
Rp 2.200.000
10
Guru Multimedia

3
@ Rp 2.500.000
12
Guru Teknologi Informasi

3
@ Rp 2.500.000
13
Guru Komputer

3
@ Rp 2.500.000
14
Guru Agama

3
@ Rp 2.500.000
15
Guru Bahasa Arab

3
@ Rp 2.500.000
16
Guru Bahasa Inggris

3
@ Rp 2.500.000
17
Guru Matematika

3
@ Rp 2.500.000
18
Guru Bahasa Indonesia

2
@ Rp 2.500.000
19
Guru Olahraga

2
@ Rp 2.500.000
20
Guru BK

1
Rp 2.500.000
21
Pegawai Tata Usaha (TU)

7
@ Rp 2.000.000
22
Security/Satpam

3
@ Rp 1.500.000
23
Penjaga Perpus

2
@ Rp 1.500.000
24
Penjaga Bank Sekolah

1
Rp 1.500.000
25
Penjaga Supermarket

3
@ Rp 1.500.000
26
Penjaga Advertising

2
@ Rp 1.500.000
27
Penjaga Warnet

2
@ Rp 1.500.000
28
Penjaga Fotocopy

1
Rp 1.500.000
Total
Rp 124.900.000

TOTAL = Rp. 124.900.000 X 12 =Rp. 1.498.800.000

Total Anggaran Biaya (cost)       Rp. 1.396.100.000
Total Gaji Guru dan Karyawan Rp. 1.498.800.000 +
                                                        Rp. 2.894.800.000

Total Pemasukan (Donate)           Rp. 6.370.000.000
Total Anggaran dan Gaji (1 thn) Rp. 2.894.800.000 -
 Saldo Akhir Tahun                       Rp. 3.475.200.000
A.    Rencana Pos Pembiayaan
Dalam perencanaa pos pembiayaan SMK Teknologi Infofmasi. MT  yang dibutuhkan oleh sekolah dan yang termasuk ialah :
a.       Pembiayaan gaji kepala sekolah guru kelas, pegawai-pegawai lainnya
b.      Pembiayaan untuk perbaikan bangunan/gedung, peralatan-peralatan yang menunjang kinerja sekolah dan proses belajar mengajar (PMB)
c.       Pembiayaan pembelian barang-barang yang sesuai dengan zaman sekarang yang dimana untuk mengganti barang-barang yang sudah ketinggalan
d.      Pembiayaan untuk pembuatan/kegiatan sekolah
e.       Pembiayaan untuk promosi sekolah
B.     Biaya Operasional (sifatnya rutin)
Adapun untuk perencanaan pembiayaan operasionalnya yang bersifat rutin, kami merencanakan  pembelian barang ATK untuk membantu proses belajar mengajar dan kegiatan-kegiatan lainnya bersifat harian/rutinitas.
C.     Biaya Pengembangan
Untuk perencanaan biaya pengembangan ini kami lebih menekankan pada hal-hal sebagai berikut ;
a.       Pembiayaan promosi sekolah
b.      Pembiayaan perbaikan gedung (menghias, mengecat sekolah, dan lain sebagainya)
c.       Pembiayaan untuk membuka usaha atau Usaha Kerja Mandiri (UKM)
D.    Biaya Penunjang (dana aman)
a.       Dari donator atau simpatisan
b.      Pembiayaan oleh pemerintah pusat (APBN), pemerintah daerah (APBD), masyarakat dan sebagian investor[22] ingin bersama-sama membangun pendidikan islam
c.       Saldo akhir dari semua rincian pembiayaan

DAFTAR PUSTAKA

*      PERMENDIKNAS
*      KEMDIKNAS.go.id
*      Dari beberapa sumber di Internet melalui www.google.com dan blogspot.com
*      Mulyono. 2010. Konsep Pembiayaan Pendidikan. Jogjakarta: AR-RUZZ MEDIA.
*      UU R.I. No 20 Th.2003 tentang SISDIKNAS & PP R.I. Th.2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN & WAJIB BELAJAR. 2010. Bandung: Citra Umbara.
*      www.smkti.co.id



[1] Undang-undang republik indonesia nomor  20  tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional bab 1 ayat 1.
[2] Visi yang kami buat dan rencanakan ini menggambarkan tujuan sekolah dan menjadi nilai dari sekolah
                [3] Undang-undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.bab XI: pendidik dan tenaga kependidikan, pasal 39: 1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. 2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
                [4] Undang-undang republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, bab IV, Guru, bagian kesatu (kualifikasi), pasal 8: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 9: Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.


          [5] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang  Sistem Pendidikan Nasional, bab XII: sarana dan prasarana pendidikan, Pasal 45: 1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik. 2) Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
[6] Pasal 43

[7] Ibid, 89.
[8] Pasal 62 ayat 1.
[9] Sarana yang meliputi perbot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur  dan berkelanjutan.” Pada penjelasan pasal 42 ayat 1 dijelaskan “Yang dimaksud dengan sumber belajar lainnya antara lain journal, majalah, artikel, website, dan compact disk.
[10] Prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat berkreasi, dan ruang/tempat yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajrn yang teratur dan berkelanjutan.
[11] Pasal 62 ayat 2.
[12] Pasal 62 ayat 3.
[13]  Pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pendidik yang mngajar pada satuan pendidikan tinggi disebut dosen. Pasal 39 ayat 3.
[14] Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang pendidikan pada satuan pendidikan. Pasal 39 ayat 1.
[15] Pasal 62 ayat 4.
[16] Mulyono, Konsep Pembiayaan Pendidikan, (Jogjakarta: AR-RUZZ MEDIA, 2010), hal, 87.
[17] Ibid, 121-122.
[18] Ibid, 122-126.
[19] Bantuan biaya pendidikan dan beasiswa pasal 27 ayat 1-2
[20] Pasal 51 ayat 6.
[21] Yang dimaksud sumber lain yang sah misalnya keuntungan dari unit usaha.
[22] Ibid, 121-122.

0 komentar:

Posting Komentar